Profesionalisme Guru
Pengembangan profesionalisme guru harus dipandang sebagai proses yang
terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam
jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja,
penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi,
sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama
menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru. Untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal:
1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses
belajarnya,
2. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran
yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa
melalui berbagai cara evaluasi,
4. Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya.
Sosok
utuh kompentensi guru mencakup (a)
kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani, (b) penguasaan
bidang studi secara keilmuan dan kependidikan, yaitu kemampuan mengemas materi
pembelajaran kependidikan, (c) kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik yang meliputi (i) perancangan pembelajaran, (ii) pelaksanaan
pembelajaran, (iii) penilaian proses dan hasil pembelajaran, (iv) pemanfaatan
hasil penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan
secara berkelanjutan, dan (d) pengembangan profesionalitas berkelanjutan.
Keempat wilayah kompetensi ini dapat ditinjau dari segi pengetahuan,
keterampilan dan sikap, yang merupakan kesatuan utuh tetapi memiliki dua
dimensi tak terpisahkan: dimensi akademik (kompetensi akademik) dan dimensi
profesional (kompetensi profesional). Kompetensi akademik lebih banyak
berkenaan dengan pengetahuan konseptual, teknis/prosedural, dan faktual, dan
sikap positif terhadap profesi guru, sedangkan kompetensi profesional berkenaan
dengan penerapan pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional.
Sesuai dengan sifatnya, kompetensi akademik diperoleh lewat pendidikan akademik
tingkat universitas, sedangkan kompetensi profesional lewat pendidikan profesi.
Kompetensi guru tersebut disajikan sebagai berikut:
- Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik mencapai standar kompetensi.
- Menguasai ilmu pendidikan, perkembangan dan membimbing peserta didik.
- Menguasai pembelajaran bidang studi: belajar dan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, perencanaan pembelajaran, media pembelajaran dan penelitian bagi peningkatan pembelajaran bidang studi
- Mampu melaksanakan praktek pembelajaran bidang studi.
- Memiliki integritas kepribadian yang meliputi aspek fisik-motorik, intelektual, sosial, konatif dan afektif
- Kompetensi sosial merupakan kemampuan dalam menjalin hubungan sosial secara langsung maupun menggunakan media di sekolah dan luar sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar