PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
1. Pengertian Penghapusan
Penghapusan adalah proses kegiatan yang bertujuan
untuk mengeluarkan/meniadakan barang-barang dari daftar inventaris
karena barang itu sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak
berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan dinas, misal
rusak, susut, mati atau biayanya terlalu mahal kalau dipelihara atau
diperbaiki. Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi sarana pendidikan mempunyai arti:
a.
Mencegah kerugian pemborosan biaya untuk
keperluan pemeliharaan/perbaikan.
b.
Meringankan
beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
inventaris.
c.
Membebaskan ruangan dari penumpukan
barang yang tidak berguna.
2. Tujuan Penghapusan
a.
Mencegah dan membatasi kerugian ataupun
pemborosan biaya pemeliharaan;
b.
Meringankan beban kerja pelaksana
inventaris;
c.
Membebaskan ruang dari penumpukan
barang;
d.
Membebaskan barang dan tanggung jawab
pengurusan kerja.
3.
Syarat-syarat Penghapusan
a.
Keadaan
barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi.
b.
Kegunaan tidak seimbang dengan
pemeliharaan
c.
Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat
ini
d.
Penyusutan
barang di luar kekuasaan pengurus
e.
Terlalu lama disimpan sehingga
mengakibatkan kerusakan
f.
Apabila dilakukan perbaikan, akan
menelan biaya yang cukup besar sehingga merupakan pemborosan uang negara.
g.
Barang yang secara teknis dan ekonomis
kegunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
h.
Barang tersebut tidak mutakhir lagi
i.
Hilang akibat susut diluar kekuasaan
pengurus barang
j.
Musnah akibat bencana alam
k.
Merupakan kelebihan persediaan
l.
Hilang akibat pencurian /perampokan.
4. Pelaksanaan Penghapusan Barang
Inventaris
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap
instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan
oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang Inventaris, dengan keputusan Unit
Utama masing-masing yang terdiri sekurang-kurangnya tiga orang yang
masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut
bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan,
membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan
barang-barang inventaris tersebut.
5.
Jenis-Jenis Penghapusan dan Proses
Penghapusan
Dalam melaksanakan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui
lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
a.
Penghapusan barang inventaris dengan
Lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor
Lelang negara. Prosesnya sebagai berikut:
1)
Pembentukan Panitia Penjualan oleh
Pimpinan Unit Utama (Rektor, Kopertis, Kakanwil, Kepala Sekolah).
2) Melaksanakan sesuai prosedur lelang
3) Mengikuti acara pelelangan
4) Pembuatan “ Risalah Lelang “ oleh
Kantor Lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang
dilelang.
5) Pembayaran uang lelang yang
disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari.
6) Biaya lelang dan lainnya dibebankan
kepada pembeli
7) Dengan perantaraan panitia lelang
melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke
Kas negara setempat, kemudian menyampaikan hasilnya ke Kas negara setempat,
kemudian menyampaikan.
b.
Penghapusan barang inventaris dengan
pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan
faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu penghapusan
dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada
atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan.
Prosesnya adalah sbb:
1)
Pembentukan panitia penghapusan oleh
pimpinan Unit Utama.
2)
Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang
dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3)
Panitia melakukan penelitian barang yang
akan dihapus.
4)
Panitia membuat berita acara
5)
Setelah mengadakan penelitian secukupnya
barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan
disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian,
pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahan
yaitu dengan cara dibakar, dikubur dsb.
6)
Menyampaikan berita acara ke
atasan/Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7)
Jika barang itu dimusnahkan Pimpinan
unit utama/rektor/Kopertis/Kakanwil/Kepsek membentuk dan menugaskan Panitia
untuk melaksanakan pemusnahan yang harus disaksikan oleh Pemda/Kepolisian
setempat.
8)
Unit yang bersangkutan selanjutnya
menghapuskan barang tersebut dari buku Induk dan buku golongan Inventaris
dengan menyebutkan No dan tanggal SK penghapusannya.
6. Tata cara Penghapusan
a.
Penghapusan barang karena rusak .
b.
Penghapusan barang yang hilang karena
dicuri/dirampok/ diselewengkan.
c.
Penghapusan barang karena
susut/menyusut.
d.
Penghapusan karena peraturan pemerintah
e.
Penghapusan karena hadiah/hibah
f.
Penghapusan karena bencana alam
g.
Penghapusan karena huru-hara/demonstrasi
h.
Penghapusan barang
Contoh tata cara penghapusan:
a. Penghapusan barang yang
rusak/tua/berlebih
1)
Setiap pengurus membuat daftar barang
inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang.
2)
Pengurus menghimpun atau meletakkan
barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat atau ruangan
tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3)
Pengurus mengusulkan penghapusannya
kepada unit utamanya masing-masing didaerah tingkat 1 seperti pada Kakanwil,
Kadinas, Kepala sekolah dsb.
4)
Unit utama membentuk panitia penghapusan
barang yang terdiri dari unsur perlengkapan, unsur keuangan, unsur perencanaan
dan tenaga ahli.
5)
Panitia memeriksa barang yang diusulkan
untuk dihapuskan oleh unit satuan kerja dan panitia melaporkannya kepada
pimpinan unit utama disertai dengan usul /rekomendasi penyelesaiannya.
6)
Pimpinan unit utama meneliti barang yang
diusulkan untuk dihapuskan.
7)
Kalau barang yang akan dihapuskan
seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/izin
tertulis darimenteri keuangan dan diteruskan kepada biro hukum dan dinas
Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), didalam SK tersebut terdapat
cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.
b. Penghapusan barang yang
hilang/dicuri/dirampok/ diselewengkan
1)
Pimpinan unit satuan kerja bertanggung
jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
2)
Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan
berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
3)
Hasil penyelidikan berisikan tentang
kehilangan barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan
disebabkan karena kelalaian petugas.
4)
Pimpinan unit utama mengusulkan
penghapusannya pada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil
penjualan, menteri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
5)
Penghapusan dari daftar inventaris
dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.
c. Penghapusan barang karena bencana alam.
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan
tambahan SK dari PEMDA serendah-rendahnya Bupati yang menyatakan bahwa daerah
tersebut telahterjadi bencana alam.
Contoh:
Format Perlengkapan/Barang yang
Dihapuskan
No.
|
Nama
Barang
|
Jumlah
yang Di Hapuskan
|
Tanggal dan Nomor Berita Acara
|
|
|
|
|
7. Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang
inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan Presiden,
Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran
menteri/dewan Pengawas Keuangan, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia.
a. Perubahan Status Hukum
Yang dimaksud perubahan
status hukum barang adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang
mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.
Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal yaitu:
1) Penghapusan barang
2) Penjualan barang, dan
3) Tukar menukar (Tuslag)
b. Perubahan status hukum terhadap
barang milki negara/daerah pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah
tukar menukar barang (ruilslag) pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar
peraturan Menteri .
Proses Penghapusan Gedung/Sekolah (barang tidak bergerak)
1)
Membentuk panitia penghapusan Unit
utama? Rektor/Kopertis/Kakanwil/Kepsek dengan mengikut sertakan unsur pelaksana
teknis dari Departemen Pekerjaan Umum.
2)
Meneliti gedung yang akan dihapus
3)
Membuat berita acara Penelitian.
4)
Pimpinan unit
Utama/Rektor/Kakanwil/Kepsek mengusulkan kepada menteri c.q. Biro perlengkapan
5)
Setelah diteliti oleh Biro perlengkapan,
Menteri pendidikan dan Kebudayaan menyetujuinya, selanjut -nya mengajukan
permohonan izin penghapusan/ pembongkaran kepada menteri Keuangan.
6)
Menteri keuangan mengeluarkan izin
penghapusan/ pembongkaran secara tertulis.
7)
Setelah izin penghapusan/pembongkaran
diterima dari enteri keuangan, Menteri Pendidikan dan kebudayaan menerbitkan SK
penghapusan dengan catatan agar bangunan gedung tersebut dilelang, dimanfaatkan
atau dimusnahkan.
8)
Membentuk panitia lelang (kalau
dilelang).
9)
Menjual melalui Kantor lelang negara dan
menyetorkan hasilnya ke kas Negara setempat risalah lelang berikut bukti
setoran hasil lelang disampaikan kepada menteri.
10)
Jika bangunan gedung tersebut akan
dimusnahkan perlu membentuk Panitia yang bertugas melaksanakan pemusnahan yang
harus disaksikan oleh Pemda/Polisi setempat.
11)
Menyampaikan berita acara pemusnahan
kepada Menteri.
12)
Unit yang bersangkutan selanjutnya
menghapuskan gedung tersebut dari Buku Induk dan Buku golongan barang
inventaris dengan menyebutkan No dan tgl SK penghapusannya.
Catatan:
Barang yang dimanfaatkan harus dibuatkan
berita acara pemanfaatannya.
boleh mintak sumbernya gk
BalasHapusArtikelnya sudah bagus. Tetapi sayang tidak disertakan, "LANDASAN HUKUM" Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran menteri/dewan Pengawas Keuangan, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia.
BalasHapusTolong disebutkan sumber link dasar landasan hukumnya. Syukur-syukur jika Admin bisa menyiapkan filenya jadi tinggal download.
Makasih.....
Hapus