Sabtu, 16 November 2013

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

1. Pengertian Penghapusan
Penghapusan adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/meniadakan barang-barang dari daftar inventaris karena barang itu sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan dinas, misal rusak, susut, mati atau biayanya terlalu mahal kalau dipelihara atau diperbaiki. Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi sarana pendidikan  mempunyai arti:
                       a.      Mencegah kerugian pemborosan biaya untuk keperluan pemeliharaan/perbaikan.
                       b.      Meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan  inventaris.
                        c.      Membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak berguna.

2. Tujuan Penghapusan
                       a.      Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan;
                       b.      Meringankan beban kerja pelaksana inventaris;
                        c.      Membebaskan ruang dari penumpukan barang;
                       d.      Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.

3.     Syarat-syarat Penghapusan
                       a.      Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi.
                       b.      Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan
                        c.      Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini
                       d.      Penyusutan barang di luar kekuasaan pengurus
                        e.      Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
                         f.      Apabila dilakukan perbaikan, akan menelan biaya yang cukup besar sehingga merupakan pemborosan uang negara.
                       g.      Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
                       h.      Barang tersebut tidak mutakhir lagi
                         i.      Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang
                         j.      Musnah akibat bencana alam
                       k.      Merupakan kelebihan persediaan
                         l.      Hilang akibat pencurian /perampokan.

4.     Pelaksanaan Penghapusan Barang Inventaris
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang Inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing yang terdiri sekurang-kurangnya tiga orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.


5.     Jenis-Jenis Penghapusan dan Proses Penghapusan
Dalam melaksanakan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
a.     Penghapusan barang inventaris dengan Lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara. Prosesnya sebagai berikut:
1)    Pembentukan Panitia Penjualan oleh Pimpinan Unit Utama (Rektor, Kopertis, Kakanwil, Kepala Sekolah).
2)    Melaksanakan sesuai prosedur lelang
3)    Mengikuti acara pelelangan
4)    Pembuatan “ Risalah Lelang “ oleh Kantor Lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang.
5)    Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari.
6)    Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli
7)    Dengan perantaraan panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas negara setempat, kemudian menyampaikan hasilnya ke Kas negara setempat, kemudian menyampaikan.

b.     Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan.
Prosesnya adalah sbb:
1)    Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama.
2)    Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3)    Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus.
4)    Panitia membuat berita acara
5)    Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahan yaitu dengan cara dibakar, dikubur dsb.
6)    Menyampaikan berita acara ke atasan/Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7)    Jika barang itu dimusnahkan Pimpinan unit utama/rektor/Kopertis/Kakanwil/Kepsek membentuk dan menugaskan Panitia untuk melaksanakan pemusnahan yang harus disaksikan oleh Pemda/Kepolisian setempat.
8)    Unit yang bersangkutan selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku Induk dan buku golongan Inventaris dengan menyebutkan No dan tanggal SK penghapusannya.

6.     Tata cara Penghapusan
a.     Penghapusan barang karena rusak .
b.     Penghapusan barang yang hilang karena dicuri/dirampok/ diselewengkan.
c.      Penghapusan barang karena susut/menyusut.
d.     Penghapusan karena peraturan pemerintah
e.      Penghapusan karena hadiah/hibah
f.       Penghapusan karena bencana alam
g.     Penghapusan karena huru-hara/demonstrasi
h.     Penghapusan barang
Contoh tata cara penghapusan:
a.     Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih
1)    Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang.
2)    Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat atau ruangan tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3)    Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing didaerah tingkat 1 seperti pada Kakanwil, Kadinas, Kepala sekolah dsb.
4)    Unit utama membentuk panitia penghapusan barang yang terdiri dari unsur perlengkapan, unsur keuangan, unsur perencanaan dan tenaga ahli.
5)    Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit satuan kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul /rekomendasi penyelesaiannya.
6)    Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan.
7)    Kalau barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/izin tertulis darimenteri keuangan dan diteruskan kepada biro hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), didalam SK tersebut terdapat cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.

b.    Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/ diselewengkan
1)    Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
2)    Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
3)    Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan disebabkan karena kelalaian petugas.
4)    Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya pada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, menteri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
5)    Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.

c.      Penghapusan barang karena bencana alam.
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari PEMDA serendah-rendahnya Bupati yang menyatakan bahwa daerah tersebut telahterjadi bencana alam.
Contoh: Format  Perlengkapan/Barang yang Dihapuskan
No.
Nama Barang
Jumlah yang Di Hapuskan
Tanggal dan Nomor Berita Acara






7.     Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran menteri/dewan Pengawas Keuangan, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia.


a.     Perubahan Status Hukum
Yang dimaksud perubahan status hukum barang adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang. Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal yaitu:
1)    Penghapusan barang
2)    Penjualan barang, dan
3)    Tukar menukar (Tuslag)

b.     Perubahan status hukum terhadap barang milki negara/daerah pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar menukar barang (ruilslag) pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri .

Proses Penghapusan Gedung/Sekolah (barang tidak bergerak)
1)    Membentuk panitia penghapusan Unit utama? Rektor/Kopertis/Kakanwil/Kepsek dengan mengikut sertakan unsur pelaksana teknis dari Departemen Pekerjaan Umum.
2)    Meneliti gedung yang akan dihapus
3)    Membuat berita acara Penelitian.
4)    Pimpinan unit Utama/Rektor/Kakanwil/Kepsek mengusulkan kepada menteri  c.q. Biro perlengkapan
5)    Setelah diteliti oleh Biro perlengkapan, Menteri pendidikan dan Kebudayaan menyetujuinya, selanjut -nya mengajukan permohonan izin penghapusan/ pembongkaran kepada menteri Keuangan.
6)    Menteri keuangan mengeluarkan izin penghapusan/ pembongkaran secara tertulis.
7)    Setelah izin penghapusan/pembongkaran diterima dari enteri keuangan, Menteri Pendidikan dan kebudayaan menerbitkan SK penghapusan dengan catatan agar bangunan gedung tersebut dilelang, dimanfaatkan atau dimusnahkan.
8)    Membentuk panitia lelang (kalau dilelang).
9)    Menjual melalui Kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke kas Negara setempat risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang disampaikan kepada menteri.
10)     Jika bangunan gedung tersebut akan dimusnahkan perlu membentuk Panitia yang bertugas melaksanakan pemusnahan yang harus disaksikan oleh Pemda/Polisi setempat.
11)     Menyampaikan berita acara pemusnahan kepada Menteri.
12)     Unit yang bersangkutan selanjutnya menghapuskan gedung tersebut dari Buku Induk dan Buku golongan barang inventaris dengan menyebutkan No dan tgl SK penghapusannya.
Catatan:

Barang yang dimanfaatkan harus dibuatkan berita acara pemanfaatannya. 

3 komentar:

  1. Artikelnya sudah bagus. Tetapi sayang tidak disertakan, "LANDASAN HUKUM" Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran menteri/dewan Pengawas Keuangan, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia.

    Tolong disebutkan sumber link dasar landasan hukumnya. Syukur-syukur jika Admin bisa menyiapkan filenya jadi tinggal download.

    BalasHapus