Jumat, 15 November 2013

INVENTARISASI DAN PENYIMPANAN SARANA PRASARANA SEKOLAH DASAR


SARANA PRASARANA SEKOLAH DASAR

Keberhasilan  proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu faktor di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaannya secara optimal. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Dewasa ini masih ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh SD tidak optimal penggunaannya dan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya karea kurangnya kepedulian warga sekolah terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki..
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tetang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana pendidikan menyebutkan: (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar, tertuang dengan jelas pada Permendiknas  24 tahun 2007. Dalam Permendiknas dijelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pembelajaran di SD. Untuk itu kepala sekolah  harus mampu menyelenggarakan manajemen sarana dan prasarana pendidikan dengan baik sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Kemendiknas tentang standar kompetensi kepala sekolah. Salah satu di antaranya adalah dimensi kompetensi manajerial. Dalam hal ini Kepala Sekolah harus memiliki kemampuan mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

1.      Inventarisasi  Sarana Dan Prasarana Sekolah Dasar
a.      Pengertian Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui dana dari pemerintah, komite sekolah dan masyarakat, maupun yang diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.

b.      Tujuan Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.      Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
2.      Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3.      Sebagai  pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4.      Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.

c.    Manfaat Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.      Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.
2.      Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
3.      Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
4.      Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang ( tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.

5.      Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.

1 komentar: