SARANA PRASARANA SEKOLAH DASAR
Keberhasilan proses belajar mengajar sangat dipengaruhi
oleh banyak faktor, salah satu faktor di
antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
disertai pemanfaatan dan pengelolaannya
secara optimal. Untuk
itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar
tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Dewasa
ini masih ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh SD tidak optimal
penggunaannya dan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya karea kurangnya kepedulian warga
sekolah terhadap
sarana dan prasarana yang dimiliki..
Peraturan Pemerintah No 32
Tahun 2013 tetang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana
pendidikan menyebutkan:
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana dan prasarana untuk sekolah
dasar, tertuang dengan jelas pada Permendiknas 24 tahun 2007. Dalam
Permendiknas dijelaskan segala
sesuatu yang berhubungan dengan proses pembelajaran di SD. Untuk itu kepala sekolah
harus mampu menyelenggarakan manajemen sarana dan prasarana pendidikan
dengan baik sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Kemendiknas
tentang standar kompetensi kepala sekolah. Salah satu di antaranya adalah
dimensi kompetensi manajerial. Dalam hal ini Kepala Sekolah harus memiliki
kemampuan mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal.
1.
Inventarisasi Sarana Dan Prasarana Sekolah
Dasar
a.
Pengertian Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau
pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang
secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang
inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah)
baik yang diadakan/dibeli melalui dana dari pemerintah, komite sekolah dan masyarakat, maupun yang diperoleh
sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di
sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
b.
Tujuan Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan
1. Untuk menjaga dan menciptakan
tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
2. Untuk menghemat keuangan
sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana
dan prasarana sekolah.
3. Sebagai pedoman untuk menghitung kekayaan suatu
sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4. Untuk memudahkan pengawasan
dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
c. Manfaat
Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1. Menyediakan data dan informasi
dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.
2. Memberikan data dan informasi untuk
dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
3. Memberikan data dan informasi
untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
4. Memberikan data dan informasi
dalam menentukan keadaan barang ( tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan
penghapusannya.
5. Memberikan data dan informasi
dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.
Mohon izin share,moga bermanfaat.tq
BalasHapus