PENILAIAN
Penilaian hasil belajar
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
objektif, berarti penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus
serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender.
4.
terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
5.
terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
6.
menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik.
7.
sistematis, berarti penilaian dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.
beracuan kriteria, berarti penilaian
didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan.
9.
akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang
sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes
praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama
pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat
berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik
memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang
dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang
baik dan benar serta komunikatif sesuai
dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan
dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi,
dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai
berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik
penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk
lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai
prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan
kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik,
baik, atau kurang baik.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan
sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.
menentukan kriteria program
pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester
melalui rapat dewan pendidik.
5.
menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga
dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil
penilaian oleh pendidik.
6.
menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan melalui rapat
dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai
hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah
dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai
dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.
melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.
melaporkan pencapaian hasil belajar
tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari
satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.