Sabtu, 16 November 2013

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

1. Pengertian Penghapusan
Penghapusan adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/meniadakan barang-barang dari daftar inventaris karena barang itu sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan dinas, misal rusak, susut, mati atau biayanya terlalu mahal kalau dipelihara atau diperbaiki. Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi sarana pendidikan  mempunyai arti:
                       a.      Mencegah kerugian pemborosan biaya untuk keperluan pemeliharaan/perbaikan.
                       b.      Meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan  inventaris.
                        c.      Membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak berguna.

2. Tujuan Penghapusan
                       a.      Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan;
                       b.      Meringankan beban kerja pelaksana inventaris;
                        c.      Membebaskan ruang dari penumpukan barang;
                       d.      Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.

3.     Syarat-syarat Penghapusan
                       a.      Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi.
                       b.      Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan
                        c.      Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini
                       d.      Penyusutan barang di luar kekuasaan pengurus
                        e.      Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
                         f.      Apabila dilakukan perbaikan, akan menelan biaya yang cukup besar sehingga merupakan pemborosan uang negara.
                       g.      Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
                       h.      Barang tersebut tidak mutakhir lagi
                         i.      Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang
                         j.      Musnah akibat bencana alam
                       k.      Merupakan kelebihan persediaan
                         l.      Hilang akibat pencurian /perampokan.

4.     Pelaksanaan Penghapusan Barang Inventaris
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang Inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing yang terdiri sekurang-kurangnya tiga orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.


5.     Jenis-Jenis Penghapusan dan Proses Penghapusan
Dalam melaksanakan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
a.     Penghapusan barang inventaris dengan Lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara. Prosesnya sebagai berikut:
1)    Pembentukan Panitia Penjualan oleh Pimpinan Unit Utama (Rektor, Kopertis, Kakanwil, Kepala Sekolah).
2)    Melaksanakan sesuai prosedur lelang
3)    Mengikuti acara pelelangan
4)    Pembuatan “ Risalah Lelang “ oleh Kantor Lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang.
5)    Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari.
6)    Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli
7)    Dengan perantaraan panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas negara setempat, kemudian menyampaikan hasilnya ke Kas negara setempat, kemudian menyampaikan.

b.     Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan.
Prosesnya adalah sbb:
1)    Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama.
2)    Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3)    Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus.
4)    Panitia membuat berita acara
5)    Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahan yaitu dengan cara dibakar, dikubur dsb.
6)    Menyampaikan berita acara ke atasan/Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7)    Jika barang itu dimusnahkan Pimpinan unit utama/rektor/Kopertis/Kakanwil/Kepsek membentuk dan menugaskan Panitia untuk melaksanakan pemusnahan yang harus disaksikan oleh Pemda/Kepolisian setempat.
8)    Unit yang bersangkutan selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku Induk dan buku golongan Inventaris dengan menyebutkan No dan tanggal SK penghapusannya.

6.     Tata cara Penghapusan
a.     Penghapusan barang karena rusak .
b.     Penghapusan barang yang hilang karena dicuri/dirampok/ diselewengkan.
c.      Penghapusan barang karena susut/menyusut.
d.     Penghapusan karena peraturan pemerintah
e.      Penghapusan karena hadiah/hibah
f.       Penghapusan karena bencana alam
g.     Penghapusan karena huru-hara/demonstrasi
h.     Penghapusan barang
Contoh tata cara penghapusan:
a.     Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih
1)    Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang.
2)    Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat atau ruangan tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3)    Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing didaerah tingkat 1 seperti pada Kakanwil, Kadinas, Kepala sekolah dsb.
4)    Unit utama membentuk panitia penghapusan barang yang terdiri dari unsur perlengkapan, unsur keuangan, unsur perencanaan dan tenaga ahli.
5)    Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit satuan kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul /rekomendasi penyelesaiannya.
6)    Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan.
7)    Kalau barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/izin tertulis darimenteri keuangan dan diteruskan kepada biro hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), didalam SK tersebut terdapat cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.

b.    Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/ diselewengkan
1)    Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
2)    Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
3)    Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan disebabkan karena kelalaian petugas.
4)    Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya pada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, menteri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
5)    Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.

c.      Penghapusan barang karena bencana alam.
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari PEMDA serendah-rendahnya Bupati yang menyatakan bahwa daerah tersebut telahterjadi bencana alam.
Contoh: Format  Perlengkapan/Barang yang Dihapuskan
No.
Nama Barang
Jumlah yang Di Hapuskan
Tanggal dan Nomor Berita Acara






7.     Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran menteri/dewan Pengawas Keuangan, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia.


a.     Perubahan Status Hukum
Yang dimaksud perubahan status hukum barang adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang. Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal yaitu:
1)    Penghapusan barang
2)    Penjualan barang, dan
3)    Tukar menukar (Tuslag)

b.     Perubahan status hukum terhadap barang milki negara/daerah pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar menukar barang (ruilslag) pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri .

Proses Penghapusan Gedung/Sekolah (barang tidak bergerak)
1)    Membentuk panitia penghapusan Unit utama? Rektor/Kopertis/Kakanwil/Kepsek dengan mengikut sertakan unsur pelaksana teknis dari Departemen Pekerjaan Umum.
2)    Meneliti gedung yang akan dihapus
3)    Membuat berita acara Penelitian.
4)    Pimpinan unit Utama/Rektor/Kakanwil/Kepsek mengusulkan kepada menteri  c.q. Biro perlengkapan
5)    Setelah diteliti oleh Biro perlengkapan, Menteri pendidikan dan Kebudayaan menyetujuinya, selanjut -nya mengajukan permohonan izin penghapusan/ pembongkaran kepada menteri Keuangan.
6)    Menteri keuangan mengeluarkan izin penghapusan/ pembongkaran secara tertulis.
7)    Setelah izin penghapusan/pembongkaran diterima dari enteri keuangan, Menteri Pendidikan dan kebudayaan menerbitkan SK penghapusan dengan catatan agar bangunan gedung tersebut dilelang, dimanfaatkan atau dimusnahkan.
8)    Membentuk panitia lelang (kalau dilelang).
9)    Menjual melalui Kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke kas Negara setempat risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang disampaikan kepada menteri.
10)     Jika bangunan gedung tersebut akan dimusnahkan perlu membentuk Panitia yang bertugas melaksanakan pemusnahan yang harus disaksikan oleh Pemda/Polisi setempat.
11)     Menyampaikan berita acara pemusnahan kepada Menteri.
12)     Unit yang bersangkutan selanjutnya menghapuskan gedung tersebut dari Buku Induk dan Buku golongan barang inventaris dengan menyebutkan No dan tgl SK penghapusannya.
Catatan:

Barang yang dimanfaatkan harus dibuatkan berita acara pemanfaatannya. 

Laga II Demangan Mencari Bakat

Ayo dukung teman-temanmu di Final AkZee, Aksi Zee tunjukkan PrestaZee di halaman Indogrosir Jalan Magelang Yogyakarta. Acara dilaksanakan pada hari Minggu, 17 November 2013pukul 07.00-selesai.

Acara ini terselenggara berkat kerjasama yang baik antara SD Negeri Demangan dan Susu Zee.
Dukung Jagoanmu berlaga:
1. Diana dkk  : Demangan bernyanyi
2. Hafidz        : Hulahoop
3. Risto          : Pencak Silat

Don't Miss It!

Pengumuman Demangan Show di ADTv

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh warga SD Negeri Demangan Yogyakarta bahwa syuting Acara Bintang Cilik di ADTv Yogyakarta pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 akan ditayangkan pada hari ini, Minggu tanggal 17 November 2013 pukul 16.00-17.00 WIB.

Acara yang akan ditampilkan adalah:
1. Operet "Ayo Padha Rukun"  bersama Arkam, Adel, Tegar, dkk.
2. Silat tunggal bersama Risto
3. Nyanyi tunggal bersama Adam dan Diana.
Jangan sampai ketinggalan, ya!

Tertanda
Keluarga SD Negeri Demangan Yogyakarta

Jumat, 15 November 2013

INVENTARISASI DAN PENYIMPANAN SARANA PRASARANA SEKOLAH DASAR


SARANA PRASARANA SEKOLAH DASAR

Keberhasilan  proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu faktor di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaannya secara optimal. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Dewasa ini masih ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh SD tidak optimal penggunaannya dan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya karea kurangnya kepedulian warga sekolah terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki..
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tetang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana pendidikan menyebutkan: (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar, tertuang dengan jelas pada Permendiknas  24 tahun 2007. Dalam Permendiknas dijelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pembelajaran di SD. Untuk itu kepala sekolah  harus mampu menyelenggarakan manajemen sarana dan prasarana pendidikan dengan baik sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Kemendiknas tentang standar kompetensi kepala sekolah. Salah satu di antaranya adalah dimensi kompetensi manajerial. Dalam hal ini Kepala Sekolah harus memiliki kemampuan mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

1.      Inventarisasi  Sarana Dan Prasarana Sekolah Dasar
a.      Pengertian Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui dana dari pemerintah, komite sekolah dan masyarakat, maupun yang diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.

b.      Tujuan Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.      Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
2.      Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3.      Sebagai  pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4.      Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.

c.    Manfaat Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.      Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.
2.      Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
3.      Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
4.      Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang ( tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.

5.      Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.

Data SD Negeri Demangan Yogyakarta

DATA SEKOLAH

Nama Sekolah              : SD Negeri Demangan
NSS/NIS/NPSN          : 1010 4600 2008 / 101090 / 2040 3480
Alamat                          : Jln Munggur No.38 Yogyakarta
No. Telp                        : 0274 550350
E-Mail                           : sddemangan@yahoo.co.id
Facebook                      : SD Demangan
Website                         : http://negeridemangan.blogspot.com
Kelurahan                     : Demangan
Kecamatan                   : Gondokusuman

Kota                               : Yogyakarta


DATA PERSONIL SD NEGERI DEMANGAN

Kepala Sekolah                           : Sri Lestari, S.Pd

Dewan Guru                
Guru Kelas I A                              :  Nurwantini, S.Pd
Guru Kelas I B                              : Sujiyo, S.Pd.SD
Guru Kelas II A                             :  Harmini, A.Ama
Guru Kelas II B                             :  Sri Sukesi, A.Ama
Guru Kelas III A                            :  Emi Harjanti, S.Pd.SD
Guru Kelas III B                            : Titi Sari A.Ama
Guru Kelas IV A                            :  Subekti Hari Wahyudi
Guru Kelas IV B                            : Drs. Musa Dahwad
Guru Kelas V A                             :  Siti Supriyanti, S.Pd
Guru Kelas V B                             : Ch. Siti Nurhayati, S.Pd.SD
Guru Kelas VI A                            :  Sri Marmi, S.Pd
Guru Kelas VI B                            :  Muhammad Dzikri, S.Pd.SD
Guru Penjasorkes                       :  R. Heruning Sutopo, S.Pd
Guru Penjasorkes                       :  Margiyono, S.Pd
Guru PA Islam                              :  Ahmad Sukamdi S.Ag
Guru PA Islam                              :  Ratna Agus Susidarto, A.Ma.Pd
Guru PA Kristen                           :  Suhendra Harjasa
Guru PA Katholik                         :  Eugenius Harmiyoto S.Pd.K
Guru Seni Batik                            :  Ratih Artika Dewi, S.Sn
Instruktur Tari Klasik                   :  Siti Nurjanah, S.Pd

Guru Ekstrakurikuler
Guru Ekstra Pramuka                 : Murtini
Guru Ekstra Bahasa Inggris      : Yulita Ramadhani, S.Pd
Guru Ekstra TPA                         : Anik Hamlul A, S.Fil.I
Guru Ekstra Pencak Silat           : Edi Susanto
Guru Ekstra Pencak Silat           : Doni Ariyuwono

Karyawan
Staf Tata Usaha                           : Wahyudin Djamil, S.Sos.I
Staf Tata Usaha                           : Asfi Susanto
Staf Perpustakaan                       : Dedy Tri Wijayanto, A.Md
Penjaga Sekolah                         : Widada

Penjaga Keamanan                    : Agus Budiyono