I.
PENDAHULUAN
A.
Gambaran
Umum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH)
di Indonesia.
Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia
dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun
1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis-garis Besar Program Pengajaran
Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di
bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan
tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota
Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101
PSL.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa
penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara
integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi
kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat
menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen
Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH)
melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan
Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120
sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil
mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran
Guru (PPPG).
Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan
oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang
beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan
Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan
Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam
pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998
– 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational
Education Development Center)
Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan
melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH
dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru-guru Sekolah Menengah
Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara
Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang
diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006
Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program
ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan
perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak
tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai
1.351 sekolah dari 251.415
sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se-Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata
mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau
total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA,
SMK) Se-Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di
pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit,
hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit
diimplementasikan.
Dilain
pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02
tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab
kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program
Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan
dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut
diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan
Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap
merujuk pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat
mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi
kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi
dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang
dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan
pendidikan.
Dengan
melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya
peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan
mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap
perkembangan ekonomi, sosial, dan
lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
B.
Pengertian dan tujuan Adiwiyata
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai
tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan
berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang
bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
C.
Prinsip-prinsip
Dasar Program Adiwiyata
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip
dasar berikut ini;
1.
Partisipatif: Komunitas
sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
2.
Berkelanjutan: Seluruh
kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif
D.
Komponen
Adiwiyata :
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat)
komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah
Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
1.
Kebijakan Berwawasan
Lingkungan
2.
Pelaksanaan Kurikulum
Berbasis Lingkungan
3.
Kegiatan Lingkungan
Berbasis Partisipatif
4.
Pengelolaan Sarana
Pendukung Ramah Lingkungan
E.
Keuntungan
mengikuti Program Adiwiyata
1.
Mendukung pencapaian standar
kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
2.
Meningkatkan efesiensi
penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi
dari berbagai sumber daya dan energi.
3.
Menciptakan kebersamaan warga
sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
4.
Menjadi tempat pembelajaran
tentang nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan
benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
5.
Meningkatkan upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran,
pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.
F.
Target Pencapaian Program Adiwiyata sampai dengan 2014
Sebagai upaya menanamkan
nilai budaya dan peduli lingkungan di sekolah yang lebih banyak di wilayah
Indonesia, maka perlu ditetapkan sebuah target pencapaiannya. Target pencapaian
jumlah sekolah Adiwiyata dari tahun 2012 sampai
tahun 2014 adalah 6.480 sekolah
sebagaimana Tabel 1 berikut ini :
TABEL 1.
TARGET PENCAPAIAN PROGRAM ADIWIYATA TAHUN 2012-2014
No
|
SEKOLAH
|
2012
|
2013
|
2014
|
TOTAL
|
1.
|
SD/Mi
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1. 620 SEKOLAH
|
2.
|
SMP/ Mts
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1. 620 SEKOLAH
|
3.
|
SMA/ MA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1. 620 SEKOLAH
|
4.
|
SMK
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1 X 540 KAB/
KOTA
|
1. 620 SEKOLAH
|
TOTAL
|
2.
160 SEKOLAH
|
2.
160 SEKOLAH
|
2.
160 SEKOLAH
|
6. 480 SEKOLAH
|
Target pencapaian program Adiwiyata tersebut di atas
direncanakan dengan dasar pemikiran bahwa;
1.
Propinsi
diharapkan mendorong semua kabupaten/
kota melaksanakan 4 sekolah masing-masing 1 setiap jenjang pendidikan dasar dan
menengah (SD, SMP, SMA, SMK) mulai tahun 2012, maka tahun 2012-2014 akan tercapai perolehan Adiwiyata
6.480 sekolah.
2.
Dengan
target pencapaian setiap kabupaten/kota 4 sekolah pada setiap jenjang
pendidikan akan memudahkan pembinaan dan pembiayaan untuk mencapai sekolah
adiwiyata,
G.
Pelaksanaan
Program Adiwiyata
Pelaksana program Adiwiyata terdiri dari tim nasional, propinsi,
kabupaten/kota juga di sekolah. Unsur dan peran masing-masing tim seperti
tercantum dibawah ini;
1. Tim Nasional
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut: Kementerian
Lingkungan Hidup (Koordinator), Kementerian pendidikan
Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, LSM pendidikan
lingkungan, perguruan tinggi, media serta swasta. Tim tingkat Nasional
ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
Peran dan tugas pokok dari tim nasional adalah sebagai
berikut;
a.
Mengembangkan
kebijakan, program, panduan, materi pembinaan dan instrumen observasi
b.
Melakukan
Koordinasi dengan Pusat Pengeloaan Ekoregion (PPE) dan Propinsi
c.
Melakukan
Sosialisasi program dengan Propinsi
d.
Melakukan
Bimbingan teknis kepada Tim Propinsi dalam rangka pembinaan sekolah
e.
Menetapkan
penghargaan sekolah adiwiyata tingkat nasional
f.
Melakukan
Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Menteri
lingkungan Hidup tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Tim Propinsi
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : Badan Lingkungan Hidup Propinsi (koordinator), Dinas
Pendidikan, Kanwil Agama, LSM pendidikan
lingkungan, media massa, perguruan tinggi serta swasta, Tim propinsi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur
Peran dan tugas pokok dari tim provinsi adalah sebagai
berikut;
a.
Mengembangkan
program Adiwiyata tingkat Propinsi
b.
Koordinasi
dengan kabupaten/kota
c.
Melakukan
Sosialisasi program ke kabupaten/kota
d.
Bimbingan
teknis kepada kabupaten/kota dalam rangka pembinaan sekolah
e.
Membuat
Pilot project untuk 4 satuan pendidikan
yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap propinsi
f.
Menetapkan
penghargaan sekolah adiwiyata tingkat Propinsi
g.
Melakukan
Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Gubernur
tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup
3. Tim Kabupaten/Kota :
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : Badan
Lingkungan Kabupaten/Kota (koordinator), Dinas pendidikan, Kantor agama, LSM
pendidikan lingkungan, media, perguruan tinggi, swasta, sekolah Adiwiyata mandiri.
Tim kabupaten ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Peran dan tugas pokok dari tim kabupaten/kota adalah sebagai
berikut;
a.
Mengembangkan/
Melaksanakan program Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota
b.
Sosialisasi
program adiwiyata kepada sekolah
c.
Bimbingan
teknis kepada sekolah
d.
Membuat
Pilot project untuk 4 satuan pendidikan
yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap Kabupaten/Kota
e.
Menetapkan
penghargaan sekolah adiwiyata tingkat Kabupaten/ Kota
f.
Melakukan
Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Bupati/Walikota
tembusan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi .
4.
Tim Sekolah
Terdiri dari berbagai
unsur sebagai berikut : guru, siswa dan
komite sekolah. Tim sekolah di tetapkan melalui SK Kepala Sekolah.
Peran dan tugas pokok
dari tim sekolah adalah sebagai berikut ;
a.
Mengkaji kondisi lingkungan hidup sekolah,
kebijakan sekolah, kurikulum sekolah, kegiatan sekolah, dan sarana prasarana
b.
Membuat rencana kerja dan mengalokasikan anggaran
sekolah berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dan disesuaikan dengan
komponen, standar, dan implementasi adiwiyata
c.
Melaksanakan rencana kerja sekolah
d.
Melakukan pemantauan dan evaluasi.
e.
Menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah
tembusan Badan Lingkungan hidup Kabupatan/Kota dan Instansi terkait.
H.
Pembiayaan
Program Adiwiyata
Untuk mencapai tujuan program yang telah ditetapkan dalam
panduan ini, maka diperlukan dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan pembinaan dan
pemberian penghargaan Adiwiyata yang diperoleh dari berbagai sumber antara lain
:
1.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi,dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
I.
Kalender
Kegiatan Program Adiwiyata
Sebagai panduan dalam implementasinya, maka di tetapkan
sebuah rancangan waktu kegiatan
dalam siklus program Adiwiyata. Jenis kegiatan dan rencana waktu dimaksud
sebagai berikut ini:
TABEL
2 KALENDER KEGIATAN PROGRAM ADIWIYATA
NO
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Penyempurnaan Panduan Adiwiyata
|
Oktober
|
2.
|
Sosialisasi Panduan Adiwiyata
|
Nopember
|
3.
|
Pelatihan/ TOT
|
Desember
|
4.
|
Pembinaan Adiwiyata
|
Januari
- Desember
|
5.
|
Monitoring
|
Januari
– Desember
|
6.
|
Pemberian Penghargaan
|
Maret-
Juni
|
7.
|
Evaluasi keterlaksanaan program
Adiwiyata
|
Nopember
|
8.
|
Informasi dan
Komunikasi program Adiwiyata
|
Desember
|
Dalam rangka melaksanakan kalender
tersebut di atas, dibutuhkan sinergisitas kegiatan antara tim nasional,
propinsi, kabupaten/ kota dan sekolah. Tabel
berikut ini menjelaskan rencana tahapan kegiatan adiwiyata yang perlu dilakukan
oleh masing-masing pihak sebagai
berikut;
TABEL
3 : SINERGISITAS PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM ADIWIYATA
No
|
Kegiatan
|
Nasional
|
Propinsi
|
Kab/
Kota
|
Sekolah
|
a.
|
Penyempurnaan Panduan Adiwiyata
|
√
|
-
|
-
|
-
|
b.
|
Sosialisasi Panduan Adiwiyata
|
√
|
√
|
√
|
-
|
c.
|
Pelatihan/ TOT
|
√
|
√
|
√
|
-
|
d.
|
Pembinaan Adiwiyata
|
√
|
√
|
√
|
√
|
e.
|
Monitoring
|
√
|
√
|
√
|
-
|
f.
|
Pemberian Penghargaan
|
√
|
√
|
√
|
-
|
g.
|
Evaluasi
keterlaksanaan program Adiwiyata
|
√
|
√
|
√
|
-
|
h.
|
Informasi dan Komunikasi program Adiwiyata
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Catatan
; Program
tersebut di atas dilakukan oleh
semua pihak berdasarkan kebutuhan
lapangan untuk mencapai target renstra Adiwiyata tahun 2012-2014
II.
PEMBINAAN ADIWIYATA
1. Pengertian Pembinaan Adiwiyata ;
Suatu
tindakan yang dilakukan oleh organisasi/ lembaga atau pihak lainnya melakukan
pembinaan dalam meningkatkan pencapaian kinerja program adiwiyata yang
berdampak positif terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Tujuan Pembinaan
a.
Meningkatkan
kapasitas sekolah untuk mewujudkan sekolah Adiwiyata
b.
Meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam pengelolaan program
Adiwiyata
c.
Meningkatkan
pencapaian kinerja pengelolaan Adiwiyata baik di propinsi maupun di kabupaten/
kota termasuk sekolah dan masyarakat
sekitarnya
3. Komponen, Standar, dan
Implementasi
Komponen dan standar Adiwiyata meliputi :
a.
Kebijakan
Berwawasan Lingkungan, memiliki standar;
1). Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2). RKAS memuat program
dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
b.
Pelaksanaan
Kurikulum Berbasis Lingkungan, memiliki standar;
1)
Tenaga
pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran
lingkungan hidup.
2)
Peserta
didik melakukan kegiatan pembelajaran
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
c.
Kegiatan
Lingkungan Berbasis Partisipatif memiliki standar;
1)
Melaksanakan
kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi
warga sekolah
2)
Menjalin
kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai
pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).
d.
Pengelolaan
Sarana Pendukung Ramah Lingkungan memiliki satandar;
1)
Ketersediaan
sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
2)
Peningkatan
kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah
Uraian
Komponen dan Standar
tersebut di atas dapat dilihat pada tabel
berikut ini:
TABEL 4 KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
TABEL 4 KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Standar
|
Implementasi
|
Keterangan
|
A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
|
1.
Visi, Misi dan
Tujuan sekolah yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
|
Visi,
misi dan tujuan sekolah secara jelas mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan terkait
dengan : pelestarian fungsi lingkungan
hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, peningkatan kualitas
lingkungan hidup, dll.
|
2. Struktur kurikulum memuat muatan lokal, pengembangan diri terkait
kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
|
Lembar
struktur kurikulum pada KTSP (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, misalnya ada mulok/ mata pelajaran Pendidkan LH atau ada materi
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pengembangan diri
|
|
3. Mulok PLH dilengkapi dengan Ketuntasan minimal belajar atau Ketuntasan
minimal belajar indikator untuk integrasi
|
Ada
Lembar penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal (untuk mulok) atau Lembar penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal pada indikator (untuk Integrasi)
|
|
B.
Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS) memuat
program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
Rencana kegiatan dan anggaran sekolah memuat upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, meliputi :
|
Ada rencana kegiatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan alokasi anggaran sekolah untuk :
|
1. Kesiswaan
|
siswa; melaksananakan kegiatan
ekstrakurikuler bidang lingkungan hidup
|
|
2. kurikulum dan kegiatan pembelajaran
|
Pendidik/ guru; pengembangan
kurikulum dan kegiatan pembelajaran Pendidikan
LH
|
|
3. Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan
|
Pendidik dan tenaga
pendidik; mengikuti seminar lingkungan hidup, training lingkungan hidup,
workshop lingkungan hidup, pendidikan LH, dll
|
|
4. Tersedianya sarana dan prasarana
|
Sarana-prasarana terkait
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : penyediaan air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R),
saluran air limbah/ drainase, penghijauan,
green house, hutan sekolah, kantin ramah lingkungan, sarana hemat energi, dll
|
|
5. budaya dan lingkungan sekolah
|
Pembudayaan lingkungan; pola
hidup bersih, efisiensi pemanfaatan sumberdaya, dll
|
|
6. peran serta masyarakat dan kemitraan
|
Pelibatan masyarakat sekitar
dan menjalin kemitraan dengan pihak terkait.
|
|
7. peningkatan dan pengembangan mutu
|
Peningkatan dan pengembangan
mutu lingkungan sekolah antara lain; manajemen pengelolaan sekolah
|
TABEL 5 PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN
Standar
|
Implementasi
|
Keterangan
|
A. Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup
|
1. Menerapkan pendekatan,
strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik
secara aktif dalam pembelajaran (Pakem/belajar aktif/partisipatif);
|
Metode pembelajaran yang dimaksud adalah cara belajar aktif yang berfokus
pada peserta didik antara lain : demonstrasi, diskusi, simulasi, bermain
peran, laboratorium, pengalaman lapangan, brainstorming, dialog, simposium,
dll
|
2. Mengembangkan isu
lokal dan atau isu global sebagai materi
pembelajaran LH sesuai dengan jenjang pendidikan;
|
Buku panduan/ringkasan materi ajar/modul
· isu lokal mencakup isu
lingkungan hidup yang ada di wilayah sekitar sekolah, yang merupakan
potensi ketersedian sumberdaya alam
dan kearifan lingkungan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Sedangkan isu dampak antara lain; banjir, longsor, kekeringan, pencemaran
sampah, pencemaran air/udara/tanah,
penggundulan hutan, kabut asap dan kebakaran hutan, dll.
·
isu LH global mencakup isu lingkungan hidup yang
sudah diatur dalam konvensi internasional, antara lain : energy, ozon, perubahan iklim,
keanekaragaman hayati, bahan berbahaya dan beracun, tumpahan minyak di laut,
dll.
|
|
3. Mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian pembelajaran LH
|
Pembelajaran LH baik secara integrasi maupun
monolitik harus dilengkapi dengan indikator penilaian tingkat keberhasilan
(Kisi-kisi penilaian)
|
|
4. Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun di luar kelas.
|
Rencana Program Pembelajaran mencakup :
·
SMP & SMA/SMK: 3 RPP (di dalam kelas, laboratorium, dan di luar
kelas)
·
SD: 2 RPP (di dalam dan di luar kelas)
|
|
5. Mengikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran LH
|
Tenaga pendidik/ guru melakukan pembelajaran LH melalui keterlibatan
masyarakat dengan materi antara lain; penyediaan
air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/
drainase, penghijauan, kantin ramah lingkungan dan materi lainnya sesuai
kebutuhan masyarakat
|
|
6. Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran LH.
|
Tenaga pendidik menyampaian hasil inovasi pembelajaran LH kepada warga
sekolah dan masyarakat sekitar sekolah melalui ; Nara sumber, media
elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar, dll
|
|
7.
Mengkaitkan pengetahuan konseptual dan
prosedural dalam pemecahan masalah LH, serta penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari.
|
Tenaga pendidik melakukan proses perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan melalui upaya
peningkatan pengetahuan, ketertarikan, mengaplikasikan dan akhirnya
diharapkan menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan.
|
|
B. Peserta
didik melakukan kegiatan pembelajaran
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
1. Menghasilkan karya yang berkaitan dengan pelestarian fungsi LH,
pengendalian pencemaran dan kerusakan LH
|
Hasil pembelajaran dalam bentuk karya siswa, Lembar
Karya Siswa/ laporan Kegiatan siswa,
Laporan aksi nyata yang terkait dengan LH antara lain : makalah, Puisi/ Sajak,
Artikel, Lagu, Laporan Penelitian, gambar, seni tari, dll
|
2. Menerapkan pengetahuan LH yang diperoleh untuk memecahkan masalah LH dalam kehidupan sehari-hari.
|
Peserta didik melakukan proses perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan melalui upaya
peningkatan pengetahuan, ketertarikan, dan menindaklanjuti pembelajaran dari
guru dan akhirnya menjadi kebutuhan dalam kehidupannya.
|
|
3. Mengkomunikasikan hasil pembelajaran
LH dengan berbagai cara dan
media.
|
Peserta didik menyampaikan hasil inovasi
pembelajaran LH kepada masyarakat
melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam
sekitar, dll
|
TABEL 6 KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF
Standar
|
Implementasi
|
Keterangan
|
A. Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
terencana bagi warga sekolah
|
1. Memelihara dan merawat gedung dan lingkungan sekolah
oleh warga sekolah
|
Warga sekolah melakukan kegiatan
pemeliharaan gedung
dan lingkungan sekolah sekolah antara lain; piket kebersihan kelas,
Jumat Bersih, lomba kebersihan kelas, kegiatan pemeliharaan taman oleh masing
masing kelas, dll.
|
2. Memanfaatkan lahan dan
fasilitas sekolah sesuai kaidah-kaidah
perlindungan dan pengelolaan LH (dampak yang diakibatkan oleh aktivitas
sekolah)
|
Kegiatan warga sekolah yang memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah antara
lain : disesuaikan dengan penataan lahan, penataan ruang bangunan dan penanaman pohon serta penempatan sarana pendukung lainnya (tempat
parkir, taman, dll)
|
|
3. Mengembangkan kegiatan
ekstra kurikuler yang sesuai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
|
Melakukan kegiatan terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup antara lain : pengomposan, tanaman toga, biopori, daur
ulang, pertanian organik, dll pada kegiatan ekstrakurikuler seperti : pramuka,
Karya Ilmiah Remaja, dokter kecil, Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, dll,
|
|
4. Adanya kreativitas dan
inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
|
Upaya kreativitas dan inovasi warga
sekolah melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain :
membuat buletin lingkungan, melakukan pengamatan lingkungan, melakukan
kampanye lingkungan, membuat publikasi di jejaring sosial, seminar lingkungan hidup, lomba-lomba
lingkungan, dll
|
|
5. Mengikuti kegiatan aksi
lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar
|
Kegiatan lingkungan hidup yang diprakarsai oleh pihak luar (instansi
pemerintah, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat) antara lain:
penelitian lingkungan hidup, lomba sekolah sehat (UKS), lomba kebersihan
sekolah, lomba menggambar, lomba cipta lagu lingkungan, seni tari lingkungan,
lomba debat/pidato/orasi bertema lingkungan hidup dan aksi-aksi lingkungan
hidup lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh warga sekolah baik secara kelompok
maupun individu
|
|
B. Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).
|
1. Memanfaatkan nara sumber untuk
meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup
|
Kegiatan yang dilakukan sekolah dengan memanfaatkan pihak luar antara lain : orang tua, alumni, LSM, Media
(pers), dunia usaha, Konsultan, instansi pemerintah daerah terkait, sekolah
lain, dll sebagai nara sumber dalam pengembangan Pendidikan LH.
|
2. Mendapatkan dukungan dari
kalangan yang terkait dengan sekolah (orang tua, alumni, Media (pers), dunia
usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, sekolah lain) untuk
meningkatkan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di sekolah
|
Mendapat dukungan untuk PPLH misalnya
: pelatihan yang terkait PPLH, pengadaan sarana ramah lingkungan, pembinaan
dalam upaya PPLH, dll
|
|
3. Meningkatkan peran komite
sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan hidup dan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
|
Mendorong komite Sekolah melakukan kemitraan dalam rangka peningkatan
pembelajaran lingkungan hidup
|
|
4. Menjadi nara sumber dalam
rangka pembelajaran lingkungan hidup
|
Sekolah menjadi nara sumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup misalnya : bagi sekolah lain, alumni, Media (pers),
dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, dll
|
|
5. Memberi dukungan untuk
meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan LH
|
Dukungan yang diberikan sekolah misalnya : bimbingan teknis pembuatan
biopori, pengelolaan sampah, pertanian organik, bio gas, dll
|
TABEL 7 PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG
RAMAH LINGKUNGAN
Standar
|
Implementasi
|
Keterangan
|
A. Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
|
1.
Menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi
permasalahan lingkungan hidup di sekolah
|
Sekolah menyediakan sarana
prasarana untuk mengatasi persoalan lingkungan sekolah, antara lain: sumur resapan,
biopori, paving block, embung/ water trat, tempat sampah terpisah, tempat daur ulang, dll.
|
2.
Menyediakan sarana prasarana untuk mendukung
pembelajaran lingkungan hidup di sekolah
|
Sekolah menyediakan sarana
pendukung pembelajaran lingkungan hidup, antara lain; komposter untuk pengomposan, penjernihan
air sederhana, penghijauan, hutan sekolah, green house, toga/ kebun sekolah,
kolam ikan, biopori, sumur resapan, dll)
|
|
B. Peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
yang ramah lingkungan
|
1. Memelihara sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan
|
Pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan hidup, antara lain:
·
Ruang memiliki pengaturan cahaya dan ventilasi udara secara alami.
·
Pemeliharaan dan pengaturan pohon peneduh dan penghijauan
|
2. Meningkatkan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah
|
Pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas
sekolah antara lain; sarana air bersih, sarana WC/
jamban sekolah, sarana pengolah sampah
(3R), saluran air limbah/ drainase,
|
|
3. Memanfaatkan listrik, air dan ATK secara efisien
|
Penghematan penggunaan air, listrik, alat
tulis kantor, dan bahan lainnya.
|
|
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat dan ramah lingkungan
|
Upaya peningkatan kantin sehat dan ramah
lingkungan dapat dicapai melalui antara lain:
·
Penempatan lokasi kantin yang memenuhi syarat kebersihan (tidak dekat
dari WC/TPS).
·
Pemeriksaan berkala kualitas makanan kantin (pemeriksaan Penggunaan bahan
baku, pewarna dan bahan pengawet).
·
Penggunaan kemasan yang ramah lingkungan hidup.
·
Pemberian pemahaman/penyuluhan kepada pedagang/pegawai kantin.
·
Penyediaan tempat sampah terpisah
·
Penyediaan tempat pencucian dan saluran pembuangan
·
Pengawasan makanan kantin melibatkan guru dan peserta didik
·
Himbauan makanan sehat dan ramah lingkungan
|
4. Target pencapaian
pembinaan 2012-2014
a.
33 propinsi melakukan pembinaan (sosialisasi dan
bimbingan teknis) kepada seluruh kabupaten/ kota di wilayahnya
b.
Setiap Kabupaten/ kota melakukan pembinaan
(sosialisasi dan bimbingan teknis) sejumlah 2,5
% dari total sekolah di
setiap jenjang pendidikan dasar dan
menengah (SD, SMP, SMA, SMK) di wilayahnya.
5. Mekanisme Pembinaan
a.
Pelaksana pembinaan meliputi :
1)
Tim Nasional melakukan pembinaan program
adiwiyata terhadap propinsi dalam rangka mendorong pencapaian program Adiwiyata
di propinsi.
Langkah
pembinaan :
a)
Melakukan sosialisasi Panduan Adiwiyata di
Propinsi
b)
Melakukan pendampingan kepada provinsi dalam
pelaksanaan pembinaan dan pemberian penghargaan Adiwiyata
c)
Melakukan bimbingan teknis bersama dengan
propinsi di kabupaten/ kota tertentu
d)
Melakukan pembentukan sekolah model/ percontohan
e)
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
Adiwiyata di propinsi
f)
Melaporkan
hasil pembinaan kepada Menteri LH dan pihak terkait
2)
Tim Propinsi melakukan pembinaan program adiwiyata
terhadap kabupaten/ kota dalam rangka mendorong pencapaian program
adiwiyata di kabupaten/ kota.
Langkah
pembinaan :
a)
Melakukan sosiaslisasi Panduan Adiwiyata di
kabupaten/ kota
b)
Melakukan pendampingan kepada kabupaten/ kota
dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberian penghargaan Adiwiyata
c)
Melakukan bimbingan teknis bersama kabupaten/
kota kepada sekolah
d)
Melakukan pengembangan sekolah model/ percontohan
e)
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
Adiwiyata di kabupaten/ kota
f)
Melaporkan
hasil pembinaan kepada Gubernur dan pihak terkait
3)
Tim Kabupaten/ kota melakukan pembinaan program Adiwiyata terhadap sekolah dalam rangka
percepatan pelaksanaan dan pencapaian
program Adiwiyata di sekolah.
Langkah
pembinaan :
a)
Melakukan sosiaslisasi Panduan Adiwiyata di
sekolah
b)
Melakukan pendampingan dalam mewujudkan sekolah
Adiwiyata
c)
Melakukan bimbingan teknis kepada sekolah
d)
melaksanakan sekolah model/ percontohan Adiwiyata
e)
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
Adiwiyata di sekolah
f)
Melaporkan
hasil pembinaan kepada Bupati/Wali Kota dan pihak terkait
b.
Materi pembinaan program Adiwiyata meliputi :
1)
Tujuan, program, materi Adiwiyata seperti :
komponen, standar, dan implementasi adiwiyata
2)
Pengkajian kondisi lingkungan hidup sekolah,
kebijakan sekolah, kurikulum sekolah, kegiatan sekolah, dan sarana prasarana
3)
Penyusunan rencana kerja dan mengalokasikan
anggaran sekolah berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dan disesuaikan
dengan komponen, standar, dan implementasi adiwiyata
4)
Pelaksanaan kegiatan program Adiwiyata di sekolah
5)
Pemantauan dan evaluasi oleh sekolah
6)
Pembuatan dan penyampaian laporan oleh Sekolah.
c.
Laporan pelaksanaan pembinaan Adiwiyata meliputi:
1)
Laporan pelaksanaan pembinaan Adiwiyata dan rekapitulasi
evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata tingkat kabupaten/kota
disampaikan oleh Kepala Badan/Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota kepada
Bupati/Walikota, tembusan kepada Badan Lingkungan Hidup propinsi.
2)
Laporan pelaksanaan pembinaan Adiwiyata dan rekapitulasi
evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata tingkat propinsi
disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi, kepada Gubernur
tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup
3) Laporan
pelaksanaan pembinaan dan rekapitulasi evaluasi hasil
pelaksanaan program adiwiyata tingkat Nasional disampaikan
kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup, tembusannya disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan kebudayaan.
4)
laporan
pembinaan Adiwiyata didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait dan masyarakat luas melalui
web-site atau media komunikasi lainnya.
Program pembinaan menyesuaikan dengan
permasalahan dan kebutuhan masing-masing daerah. program pembinaan dapat berupa pengembangan
materi pembelajaran LH, pengembangan metode pembelajaran, pengembangan SDM,
pengembangan kemitraan dan kerja sama dengan pihak lain, pencapaian kinerja
pengelolaan program Adiwiyata, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya
mekanisme pembinaan antara Tim Nasional, Tim Propinsi, Tim Kabupaten/ kota dan
sekolah.
III. PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA
1.
Pengertian Penghargaan Adiwiyata
Penghargaan Adiwiyata merupakan pemberian insentif yang diberikan
kepada sekolah yang telah berhasil memenuhi 4 (empat) komponen program Adiwiyata. Bentuk insentif yang diberikan
dapat berupa piagam, piala dan atau bentuk lainnya.
2.
Tujuan Pemberian Penghargaan Adiwiyata
a. Sebagai wujud apresiasi atas usaha yang telah
dilakukan sekolah dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengeloaan
lingkungan dalam proses pembelajaran,
b. Sebagai tanda bahwa suatu sekolah telah
melaksanakan 4 (empat) komponen sekolah adiwiyata,
c. Sebagai dasar untuk pelaksanaan pembinaan
program adiwiyata yang harus dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota, propinsi,
dan pusat.
3.
Jenis dan Bentuk Penghargaan
a.
Sekolah Adiwiyata
kabupaten/kota mendapat penghargaan dari Bupati/Walikota, bentuk penghargaan
berupa piagam dan piala
b.
Sekolah Adiwiyata propinsi
mendapatkan penghargaan dari Gubernur, bentuk penghargaan berupa piagam dan piala
c.
Sekolah Adiwiyata nasional
mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan,
sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup.
d.
Sekolah Adiwiyata
Mandiri mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan,
sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup, yang diserahkan oleh Presiden
Untuk lebih
jelasnya tentang jenis dan bentuk penghargaan sekolah adiwiyata dapat dilihat
pada tabel 8 berikut:
Tabel 8, JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
No
|
Jenis
Penghargaan
|
Bentuk
penghargaan
|
Penghargaan
|
Tim Evaluasi
|
1)
|
Sekolah Adiwiyata Kabupaten/ kota
|
Piagam
dan piala
|
Bupati/ Walikota
|
Kabupaten/ kota
|
2)
|
Sekolah Adiwiyata Provinsi
|
Piagam
dan piala
|
Gubernur
|
Propinsi
|
3)
|
Sekolah Adiwiyata Nasional
|
Piagam
dan piala
|
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
|
Nasional
|
4)
|
Adiwiyata Mandiri
|
Piagam dan piala
|
Menteri Lingkungan Hidup
|
Nasional
|
4.
Mekanisme Pemberian Penghargaan
- Sekolah
Adiwiyata Kabupaten/Kota
1)
Tim kabupaten/kota menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata
2)
Calon sekolah
Adiwiyata terpilih, menyampaikan dokumen berdasarkan lembar evaluasi sekolah
Adiwiyata dengan melampirkan bukti fisik kebijakan yang berwawasan lingkungan,
yang terdiri dari KTSP dan RKAS
3)
Tim adiwiyata kabupaten/kota melakukan evaluasi administrati terhadap dokumen KTSP dan RKAS.
4)
Bagi
sekolah yang memenuhi standar Administratif dilakukan observasi lapangan dengan
menggunakan lembar evaluasi sekolah Adiwiyata. Antara lain; pelaksanaan
kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan
pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.
5) Berdasarkan matrik rekapitulasi
evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata kabupaten/ kota
menetapkan nilai pencapaian sekolah.
6) Penetapan sekolah sebagai penerima
penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/ kota apabila mencapai mencapai
nilai minimal 56, yaitu 70 % dari total nilai maksimal (80).
7) Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota
dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan Sekolah
Adiwiyata tingkat Propinsi.
- Sekolah
Adiwiyata Propinsi
1)
Tim Propinsi menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang
akan dilakukan Observasi
lapangan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi yang terpilih,
dilakukan observasi lapangan.
3)
Berdasarkan
matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Propinsi menetapkan
nilai pencapaian sekolah.
4)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi apabila
mencapai mencapai nilai minimal 64, yaitu 80 % dari total nilai maksimal (80).
5)
Sekolah
Adiwiyata tingkat Propinsi dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan
penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional.
- Sekolah
Adiwiyata Nasional
1)
Tim Nasional menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang
akan dilakukan Observasi
lapangan berdasarkan usulan dari
Propinsi
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata Nasional yang terpilih,
dilakukan observasi lapangan.
3)
Berdasarkan
matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata
Nasional menetapkan nilai pencapaian sekolah.
4)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Nasional apabila mencapai mencapai nilai
minimal 72, yaitu 90 % dari total nilai maksimal (80).
- Adiwiyata
Mandiri
1)
Tim
Nasional menetapkan
sekolah yang akan
dilakukan Observasi lapangan berdasarkan
laporan daro sekolah Adiwiyata Nasional
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata Mandiri yang terpilih,
dilakukan observasi lapangan.
3)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Mandiri apabila telah
melakukan pembinaan terhadap sekolah lain, sehingga menghasilkan minimal 10
sekolah Adiwiyata kabupaten/ kota.
5)
Sekolah
Adiwiyata Mandiri dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan
penghargaan tingkat Asean Eco School.
5.
Kode Etik Tim Adiwiyata (Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat) meliputi :
a.
Melakukan pembinaan dan evaluasi
secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;
b.
Menaati semua ketentuan
mekanisme pembinaan dan evaluasi
c.
Tidak menerima dan/atau
menjanjikan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan
dengan pembinaan dan evaluasi;
d.
Berkomunikasi secara
sopan dan profesional dalam melaksanakan pembinaan
dan evaluasi;
e.
Berpenampilan pantas
dan rapi dalam melaksanakan pembinaan dan
evaluasi; dan
f.
Menjaga rahasia hasil evaluasi sesuai ketentuan yang
berlaku
g.
Pelanggaran terhadap
kode etik dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai tim adiwiyata.
h.
Pemberhentian tim adiwiyata dilakukan pada tingkat
Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota, tingkat Propinsi oleh Gubernur, tingkat
Nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup
6.
Jadwal Kegiatan Penghargaan
Adiwiyata
Dalam rangka pemberian penghargaan
adiwiyata dilakukan sebagaimana tabel 9 :
TABEL 9 JADWAL PEMBERIAN
PENGHARGAAN ADIWIYATA
No
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Evaluasi pelaksanaan program adiwiyata tingkat
Kabupaten/Kota
|
Minggu
I –IV Maret
|
2.
|
Pengiriman
Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Kabupaten/Kota ke BLH Provinsi
|
Minggu
I April
|
3.
|
Evaluasi pelaksanaan
program adiwiyata tingkat Propinsi
|
Minggu
I -IVApril
|
4.
|
Pengiriman
Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Provinsi ke KLH untuk di evaluasi sebagai
sekolah adiwiyata nasional
|
Minggu IV April
|
5.
|
Evaluasi untuk penetapan Sekolah
Adiwiyata Nasioanal Tingkat nasional oleh Tim Nasional
|
Minggu
I – IV Mei
|
6.
|
Pemberian
Penghargaan kepada Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup
|
Minggu
1 – II Juni
|
7.
|
Sekolah
adiwiyata terbaik tingkat nasional diusulkan untuk mengikuti Asean Eco School
Award
|
Minggu
II Juni
|
7.
Transisi
Penghargaan Adiwiyata
Masa
transisi penghargaan Adiwiyata dari tahun 2011 ke tahun 2012 disampaikan sebagai berukut:
No
|
Tahun 2011
|
Proses
|
Tahun 2012
|
1.
|
Sekolah
baru
|
Dapat diusulkan memperoleh penghargaan kabupaten/
kota
|
Penghargaan
kabupaten/ kota
|
2.
|
Calon
Adiwiyata
|
Dapat diusulkan menjadi penghargaan
propinsi
|
Penghargaan
propinsi
|
3.
|
Adiwiyata
Tahun 1
|
Dapat diusulkan menjadi penghargaan nasional
|
Penghargaan
Nasional
|
4.
|
Adiwiyata
Tahun 2
|
Dapat diusulkan menjadi penghargaan mandiri
|
Penghargaan
Mandiri
|
5.
|
Adiwiyata
Mandiri
|
Dapat diusulkan mengikuti green school
Asean
|
Penghargaan green school Asean
|
IV.
PENUTUP
Pengembangan program Adiwiyata yang telah sederhanakan
ini diharapkan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) lebih
meningkatkan pelaksanaan program Adiwiyata di daerah masing-masing, sehingga
pembinaan, evaluasi dan penghargaannya juga harus ditingkatkan baik secara
kuantitatif maupun secara kualitatif. Pemerintah daerah sebaiknya membentuk tim
kerja, membuat program, mengalokasikan anggaran dan menyediakan sarana
pendukung lainnya dalam pengembangan program Adiwiyata.
Pemerintah daerah, khususnya kabupaten/ kota
diharapkan mendorong, membina dan memfasilitasi semua sekolah yang ada di
wilayahnya menerapkan program Adiwiyata, sehingga tercipta peningkatan kualitas
sekolah baik perilaku peduli dan berbudaya lingkungan, maupun tercipta
peningkatan kualitas lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya yang lebih
baik.
Dengan peningkatan pembinaan dan pemberiaan
penghargaan baik di tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, maupun tingkat nasional akan mempercepat terjadinya
peningkatan animo sekolah melaksanakan program Adiwiyata, sehingga dibutuhkan
partisipasi semua pihak dalam penanganan program Adiwiyata. Dengan demikian
Semakin banyak sekolah yang mengikuti dan melaksanakan program Adiwiyata,
semakin tercipta sikap peduli dan berbudaya lingkungan, yang diharapkan akan
semakin baik kualitas lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Dengan partsipasi semua pihak dalam melaksanakan dan
mendukung program Adiwiyata, maka akan terjadi perubahan perilaku yang
berbudaya lingkungan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kualitas
lingkungan hidup, yang akan mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup menuju pembangunan berkelanjutan di daerah.
LAMPIRAN
1
A. TATA CARA PEGAJUAN PENCAPAIAN ADIWIYATA
1.
Sekolah
menyusun dokumen Adiwiyata dengan
melengkapi target pencapaian Adiwiyata
2.
Sekolah
mengevaluasi pencapaian adiwiyata.
Apabila sekolah memiliki pencapaian pelaksanaan Adiwiyata minimal 70
%, atau memiliki nilai total minimal
56 atau lebih maka sekolah dapat
mengusulkan diri untuk memperoleh penghargaan kabupaten/ kota.
3.
Setelah
mendapatkan penghargaan tingkat kabupaten/ kota selama (1) satu tahun, maka
kabupaten kota dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan tingkat
propinsi, dengan syarat sekolah mencapai
pelaksanaan minimal 80 %, atau memperoleh nilai total minimal 64. (dokumen Adiwiyata hanya ada di sekolah
dan BLH Kabupaten/ kota).
4.
Setelah
mendapatkan penghargaan tingkat propinsi selama (1) satu tahun, maka propinsi
dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan tingkat nasional, dengan
syarat sekolah mencapai pelaksanaan
minimal 90 %, nilai total minimal 72.
5.
Setelah
mendapatkan penghargaan tingkat nasional selama (1) satu tahun, maka Propinsi
dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan Adiwiyata Mandiri, dengan
syarat sekolah tetap mencapai
pelaksanaan minimal 90 %, atau nilai total minimal 72 dan membimbing minimal 10 sekolah yang
telah mendapatkan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota.
B. TARGET PENCAPAIAN ADIWIYATA DI SEKOLAH
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN
LINGKUNGAN
A. Kurikulum Tingkat satuan
Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup
mencakup :
1. Visi, misi dan tujuan tertuang dalam dokumen KTSP; Visi, misi dan
tujuan mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
(pelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan
lingkungan hidup ); Visi, misi dan tujuan diuraikan lebih lanjut dalam rencana
program dan kegiatan sekolah; Visi, misi dan tujuan terinternalisasi (tahu dan
paham) kepada semua warga sekolah;
2. Mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri mengintegrasikan
pembelajaran terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Apabila Mata pelajaran PLH (monolitik) dilengkapi ketuntasan minimal
belajar dan/atau di integrasikan dalam mata pelajaran maupun muatan lokal harus
ada indikator ketuntasan minimal belajar
B. Sekolah memiliki rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS)
memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kesiswaan, kurikulum dan
kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, budaya dan lingkungan sekolah, peran masyarakat dan kemitraan, peningkatan
dan pengembangan mutu
II. PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN
A. Tenaga pendidik memiliki
kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup mencakup
:
1.
Pembelajaran
pada peserta didik sudah menerapkan pendekatan , strategi, metode dan teknik
pembelajaran secara aktif;
2.
Isu
lokal dan/atau isu global tertuang dalam materi ajar;
3.
Pengembangan
instrumen penilaian;
4.
RPP
untuk pembelajaran di dalam kelas/ ruang
dan di luar kelas/ ruang
5.
Pembelajaaran
Lingkungan Hidup melibatkan orangtua peserta didik dan masyarakat
6.
Hasil
inovasi pembelajaaran LH telah dikomunikasikan kepada warga sekolah dan
masyarakat sekitar
7.
Implementasi
hasil pemecahan masalah LH di lingkungan sekolah\
B. Peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup;
1. Peserta didik menghasilkan karya terkait PPLH (puisi,sajak,
pantun, kesenian, makalah, laporan kegiatan, penelitian, dll)
2. Peserta didik menerapkan
pengetahuan LH dalam pemecahan masalah LH dalam kehidupan sehari-hari
3. Peserta didik mengkomunikasikan
hasil pembelajaran LH kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar
III. KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS
PARTISIPATIF
A.
Warga
sekolah melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang terencana mencakup:
1.
warga
sekolah memelihara dan merawat sarana prasarana, gedung dan lingkungan sekolah;
2.
warga
sekolah memanfaatkan lahan sekolah sesuai kaidah PPLH
3.
warga
sekolah mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler
terkait PPLH
4.
Guru
dan siswa telah melakukan kreatifitas dan inovasi terkait PPLH
5.
Guru
dan/atau siswa mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh
pihak luar
B.
Sekolah
Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain)
mencakup :
1.
Sekolah
memanfaatkan narasumber di sekitar
sekolah
2.
Sekolah
mendapatkan dukungan dari kalangan terkait untuk meningkatkan upaya PPLH
3.
Peningkatan
peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran LH dan upaya
PPLH
4.
Sekolah
membina pembelajaran LH di sekolah lain
5.
Sekolah
memberi dukungan kemitraan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan
IV. PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG
RAMAH LINGKUNGAN
A.
Pemenuhan
sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
1. Penyediaan sarana prasarana untuk
mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah
2. Penyediaan sarana prasarana untuk
mendukung pembelajaran LH di sekolah
B.
Peningkatan
kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah
1. Terpeliharanya sarana prasarana
sekolah yang ramah lingkungan
2. Peningkatan pengelolaan dan
pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah
3. Pemanfaatan listrik, air dan ATK
secara efisien
4. Peningkatan kualitas pelayanan
kantin sehat dan ramah lingkungan